TIMES MALUKU, KEPULAUAN SULA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula (Bawaslu Sula), mengimbau kepada pasangan calon (Paslon) untuk menertibkan Alat Praga Kampanye (APK), sekaligus tidak lagi melaksanakan kegiatan kampanye.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Sula, Ajwan Umasugi di Istana Daerah, Desa Mangon Sabtu, (23/11/2024), usai melaksanakan Apel Siaga Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Ajwan, mengatakan akhir masa kampanye tanggal 23 November 2024 diharapkan kepada pasangan calon untuk menertibkan alat Peraga kampanye sebelum masuk Minggu tenang menyusul surat edaran Bawaslu yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Pasangan calon bupati dan wakil bupati segera melakukan penertiban secara mandiri sebelum besok Minggu tangal 24 November tidak ada lagi sosialisasi paslon maupun penyebaran bahan kampanye," tegasnya.
Dirinya menambahkanm selain penertiban APK, simpatisan pasangan calon juga dilarang untuk melakukan kegiatan dalam bentuk apapun yang berbau kampanye salah satu kandidat. Sebab menjelang masa tenang semua simpatisan harus sama-sama menjaga ketertiban demi terciptanya pilkada damai.
"Selain imbaun kepada simpatisan pasangan calon, dirinya juga mengingatkan kepada Apratur Sipil Negara (ASN), untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis menjelang hari pencoblosan," ucap Ketua Bawaslu Kepulauan Sula Ajwan Umasugi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Jelang Masa Tenang, Bawaslu Sula Imbau Paslon Tertibkan APK dan Tidak Kampanye
Pewarta | : Masri Fokaaya |
Editor | : Faizal R Arief |