TIMES MALUKU, TASIKMALAYA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil melaksanakan Operasi Pekat Lodaya 2024 dengan fokus pada pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kota Tasikmalaya.
Operasi yang digelar pada Senin (9/12/2024) mulai pukul 19.00 WIB ini menyasar dua lokasi utama, yakni Kecamatan Tawang dan Kecamatan Cihideung.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, melalui laporan resminya kepada Kapolda Jawa Barat, mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil menyita 32 botol minuman keras berbagai jenis yang dijual secara ilegal.
Barang bukti tersebut diamankan dari tiga pelaku di tiga lokasi berbeda. Barang Bukti dari Pelaku IS (32) Kampung Nanggela, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya 12 botol Anggur Ginseng, 4 botol Intisari, 2 botol Anggur Merah, 3 botol AO, 2 botol Atlas dan 1 botol Anggur Hijau
Sedangkan DS (46) warga Kampung Nagrog, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya polisi menyita 6 botol Ciu.
Dari pelaku TA (28) warga Jalan Padasuka Nagrak, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya mengamankan 2 botol Anggur Ginseng
Operasi yang dipimpin langsung oleh Sat Resnarkoba ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Tasikmalaya Kota dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres AKBP Joko Sulistiono menegaskan pentingnya operasi semacam ini untuk mengurangi potensi gangguan sosial akibat peredaran miras ilegal.
"Ini adalah langkah nyata dalam menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kami akan terus berkoordinasi dengan Polda Jabar dan instansi terkait untuk memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah kami," tegas Kapolres.
Operasi ini tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga menjadi pesan tegas bagi pihak lain yang terlibat dalam peredaran miras ilegal.
Dengan dukungan masyarakat dan sinergi lintas instansi, Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen untuk melanjutkan patroli dan operasi serupa secara intensif.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran minuman keras ilegal. Dengan kerja sama yang baik antara polisi dan warga, diharapkan Kota Tasikmalaya semakin aman dan kondusif. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Operasi Pekat Lodaya 2024, Polres Tasikmalaya Kota Sita Puluhan Botol Miras Ilegal
Pewarta | : Harniwan Obech |
Editor | : Ronny Wicaksono |