Berita

Sah, 6-17 Mei Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroperasi

Kamis, 08 April 2021 - 20:08
Sah, 6-17 Mei Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroperasi Ilustrasi - mudik lebaran 2021 ditiadakan. (Foto: Ayobandung)

TIMES MALUKU, JAKARTA – Kemenhub RI membuat aturan seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik lebaran 2021 ini. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri.

Sebelumnya diketahui, pemerintah sudah meniadakan mudik Lebaran 2021. Arahan tersebut diberikan untuk seluruh masyarakat.

"Kemenhub telah menerbitkan peraturan Menhub No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H. Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Jubir Kemenhub Ru Aditia Irawati, Kamis (8/4/2021).

Ia menjelaskan, pengendalian transportasi itu dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian saran transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Larangan beroperasi ini berlaku pada setiap moda transportasi. "Adapun ketentuan setiap moda transportasi meliputi hal-hal yang dilarang. Pengecualian-pengecualian. Pengawasan dan juga sanksi," katanya.

Selain itu, ada aturan ketentuan terkait wilayah wilayah aglomerasi atau kawasan tertentu.

Dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan mudik lebaran 2021 dijelaskan ada yang dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas.

Selanjutnya, untuk kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Selain itu, pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan Idul Fitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan tersebut.

Sebelumnya, pemerintah sudah mengumumkan untuk meniadakan mudik lebaran 2021. Arahan ini diberikan untuk seluruh masyarakat Indonesia. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Maluku just now

Welcome to TIMES Maluku

TIMES Maluku is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.