https://maluku.times.co.id/
Berita

Pengesahan RUU Pilkada Batal, Sufmi Dasco Ahmad: Berlaku Putusan MK

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:37
Pengesahan RUU Pilkada Batal, Sufmi Dasco Ahmad: Berlaku Putusan MK Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (FOTO: ANTARA/Melalusa Susthira K/am.)

TIMES MALUKU, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pengesahan RUU Pilkada dibatalkan, dan keputusan Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) mengenai pilkada akan diimplementasikan. Dengan demikian, aturan MK RI ini akan diterapkan saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024.

"Yang akan berlaku adalah putusan MK yang memenangkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora," ujar Dasco melalui akun media sosial X, Kamis (22/8/2024).

Pembahasan RUU Pilkada sebelumnya memicu perdebatan, karena dianggap dilakukan secara tergesa-gesa oleh Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (21/8/2024), tanpa mematuhi putusan MK yang keluar sehari sebelumnya, Selasa (20/8/2024), terkait syarat pencalonan dalam pilkada.

Rapat Paripurna DPR RI yang sedianya akan mengesahkan RUU Pilkada pada Kamis pagi, terpaksa ditunda akibat jumlah peserta rapat yang tidak memenuhi kuorum.

Meski rapat dibatalkan, massa dari berbagai pihak tetap menggelar aksi demonstrasi di kompleks parlemen. Situasi sempat memanas karena gerbang depan dan belakang parlemen rusak akibat tekanan massa.

Sebelumnya, polisi telah menyiapkan 2.975 personel keamanan untuk mengantisipasi unjuk rasa di dua lokasi strategis, yaitu Gedung MK RI dan kompleks MPR/DPR RI. Personel tersebut terdiri dari Satgasda sebanyak 1.881 orang, Satgasres 210 orang, serta BKO TNI dan pemerintah daerah sebanyak 884 orang. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Maluku just now

Welcome to TIMES Maluku

TIMES Maluku is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.