https://maluku.times.co.id/
Berita

DPD RI Bahas Pemekaran Daerah dan Moratorium DOB dengan Pemerintah Maluku Utara

Senin, 17 November 2025 - 22:24
Maluku Utara Minta Kembali Kewenangan Perikanan dan Pertambangan ke DPD RI Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, memberikan beberapa poin alasan kunjungan, bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPD RI. (FOTO: Jul For Times Indonesia)

TIMES MALUKU, TERNATE – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kota Ternate, Maluku Utara, pada Senin (17/11/2025). 

Pertemuan yang berlangsung di Royal Resto Ternate tersebut membahas sejumlah isu krusial yang dihadapi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, terutama terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, mengungkapkan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPD RI. Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Maluku Utara menyampaikan beberapa keluhan utama yang menuntut adanya penyesuaian regulasi pusat, di antaranya adalah:

  •  Pengembalian Kewenangan Sektor Perikanan kepada pemerintah kabupaten dan kota.
  •  Pengembalian Kewenangan Surat Izin Pertambangan kepada pemerintah daerah.
  •  Permintaan terkait Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB).

Andi Sofyan Hasdam menyatakan komitmen DPD RI untuk menindaklanjuti keluhan tersebut dengan berupaya merevisi peraturan yang dinilai terlalu sentralistik. Hal ini bertujuan agar regulasi dapat lebih mengakomodasi kebutuhan daerah, sejalan dengan semangat UU Nomor 23 Tahun 2014.

"Kami akan mengupayakan untuk revisi peraturan daerah (perda) yang terlalu sentralistik, agar dapat mengakomodasi kebutuhan daerah, karena hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Komite I DPD RI dalam waktu dekat akan menjadwalkan rapat kerja dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas persoalan kewenangan ini.

Terkait usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), Andi Sofyan Hasdam menjelaskan bahwa DPD RI masih mengupayakan pertemuan dengan Wakil Presiden RI untuk membahas tindak lanjut moratorium.

"Terkait Daerah Otonomi Baru (DOB) kami masih berusaha mengatur pertemuan dengan Wakil Presiden (Wapres) RI, untuk melanjutkan moratorium. Ketika sudah dibuka, kami akan melakukan pengecekan administrasi dalam pemekaran tersebut," jelasnya.

Untuk memenuhi persyaratan DOB, terdapat beberapa hal wajib yang harus disiapkan oleh daerah yang mengajukan pemekaran, yaitu:

  •  Persetujuan dari pemerintah daerah dan DPRD.
  •  Penyediaan dana hibah dari daerah induk minimal selama dua tahun.
  •  Penyiapan dana untuk kebutuhan pemilihan umum (Pemilu) di daerah yang akan menjadi DOB.

Dalam kesempatan tersebut, DPD RI juga menyinggung mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. 

Andi Sofyan Hasdam menyebut bahwa RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Hal ini dinilai sebagai langkah maju yang penting dalam upaya pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia, meskipun proses pembahasannya masih terus berjalan.

DPD RI menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini harus mampu mendorong inovasi dan reformasi kebijakan di daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan tetap memperhatikan kearifan lokal, sebagai instrumen penting untuk mendukung kemandirian fiskal daerah

Pewarta : Haerun Hamid
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Maluku just now

Welcome to TIMES Maluku

TIMES Maluku is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.