https://maluku.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Dua Terdakwa Tipikor RSUD URM Sumba Timur Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:35
Dua Terdakwa Tipikor RSUD URM Sumba Timur Dituntut 2,6 Tahun Penjara Kajari Sumba Timur Victoris Parlaungan Purba, SH, MH). (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)

TIMES MALUKU, SUMBA TIMUR – Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan jasa kebersihan pada Rumah Sakit Umum Daerah Umbu Rara Meha (RSUD URM) Waingapu Sumba Timur yang bersumber dari dana BLUD tahun anggaran 2020/2021, dituntut masing-masing dua tahun dan dua tahun 6 bulan penjara.

Kajari Sumba Timur Victoris Parlaungan Purba, SH, MH saat dikonfirmasi Rabu (27/3/2024) membenarkan, kasus Tipikor yang ditanganinya pada tahun 2023 lalu bahwa RSUD URM pada tahun 2020 terdapat pengadaan jasa kebersihan senilai Rp2.486.620.000,- berdasarkan DPPA SKPD RSUD URM sebagai BLUD Tahun anggaran 2020. Sementara Tahun anggaran 2021 terdapat pengadaan jasa kebersihan senilai Rp2.532.000.000 berdasarkan DPPA SKP RSUD URM sebagai BLUD Tahun anggaran 2021.

Menurut Victor, pengadaan jasa kebersihan pada RSUD URM Sumba Timur tahun anggaran 2020 dan 2021 dilaksanakan melaluia mekanisme pengadaan langsung. Seharusnya, melalu mekanisme tender atau lelang.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tentang laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tipikor pengadaan jasa kebersihan pada BLUD RSUD URM Sumba Timur Tahun anggaran 2020/2021 Nomor. 11/IK/LHA/KS 2023 tanggal 12 Oktober 2023 yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Sumba Timur,  jumlah kerugian keuangan negara senilai Rp371.272.456,00.

Ia menyebut, bahwa kasus Tipikor tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal 13 November 2023 yang sidang perdananya dilaksanakan pada Jumat 14 November 2023.

Berdasarkan penetapan Hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang nomor. 66/Pid.Sus.TPK/2023/pn Kpg tanggal 13 November 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari penuntut umum. Dalam perkara ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang diketuai oleh Sarlota Marselina Suek, SH.

“Sidang putusan ini dilaksanakan pada 26 Maret 2024 kemarin dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor. 66/Pid.Sus.TPK/2023/PN Kpg,” ungkapnya.

Victor menambahkan, amar putusan untuk terdakwa Leonard Landu Ndjurumana alias Leo diputuskan dengan pidana Badan 2 tahun 6 enam penjara denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Terdakwa juga dijatuhkan pidana membayar uang pengganti sebesar Rp371.272.456 subsidair 1 tahun 6 bulan penjara dan membenkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Sedangkan terdakwa dr. Lely Harakay, M.Kes alias Lely dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor.67/Pis.Sus.TPK/2023/PN Kpg diputuskan dengan pidana Badan 2 tahun penjara denda sebesar Rp50 juta, subsidair 2 bulan kurungan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. (*)

Pewarta : Moh Habibudin
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Maluku just now

Welcome to TIMES Maluku

TIMES Maluku is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.