TIMES MALUKU, TALIABU – Maraknya kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat-surat lengkap di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mengharuskan Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Taliabu bekerja ekstra.
Kendaraan tanpa surat lengkap yang dijual murah di sejumlah wilayah Sulawesi, seperti Luwuk, membuat sejumlah warga Taliabu tergiur. Menanggapi kondisi tersebut, Kasatlantas Taliabu meminta masyarakat lebih bijak.
Kata Ipda Edi Jain Nurhasa, warga yang membeli kendaraan bermotor tanpa surat akan kesulitan jika terjaring razia kendaraan. Kendaraan yang ditahan akan sulit diambil kembali jika tidak memiliki surat-surat kendaraan.
"Kami di Satlantas Polres Taliabu mulai melakukan kegiatan penertiban tertib berlalu lintas di Bobong dan sekitarnya. Selain pengendara roda dua diminta menggunakan helm, ke depan kami akan memeriksa surat-surat kendaraan seperti STNK, pajak, dan BPKB. Oleh karena itu, masyarakat yang memiliki kendaraan harus melengkapi surat-suratnya, dan yang ingin membeli kendaraan harus memastikan kendaraan tersebut memiliki surat dan asal usul yang jelas," jelas Edi, Minggu (15/12/2024).
Satlantas saat melakukan penertiban kendaraan di Desa Bobong. (Foto: Husen Hamid/ TIMES Indonesia)
Edi menambahkan, seluruh pengguna jalan raya wajib terbiasa dengan penegakan hukum lalu lintas, termasuk penindakan langsung (tilang) terhadap pengendara yang tidak menggunakan helm. Langkah ini merupakan bagian dari edukasi pentingnya keselamatan berkendara.
"Oleh karena itu, kegiatan Satlantas di jalan raya ini perlu dipahami. Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan helm demi keselamatan berkendara. Sebagai ibu kota kabupaten, Bobong menuntut kepatuhan penuh terhadap peraturan lalu lintas. Mengingat Bobong sering menjadi lokasi kegiatan tingkat daerah, citra kita akan dinilai oleh para pengunjung," Tambah Edi.
Sebagai upaya memutus rantai distribusi kendaraan bermotor ilegal dari Sulawesi lewat kapal laut, Edi kembali menegaskan komitmen pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen kendaraan. Pemeriksaan akan mencakup surat jalan, STNK, bukti pembayaran pajak, dan BPKB.
"Oleh karena itu, kami akan terus berupaya menertibkan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang masuk ke Taliabu melalui jalur laut. Hal ini untuk mencegah kerugian bagi masyarakat dan daerah, mengingat kendaraan dengan dokumen yang tidak jelas merugikan pendapatan daerah dan berdampak negatif bagi masyarakat," tutup Edi
Seperti yang diketahui penggunaan kendaraan bermotor tidak terdaftar di jalan raya akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai Pasal 288 UU tersebut, pelanggar akan dikenai denda administratif sebesar Rp500.000 atau pidana penjara paling lama dua bulan.
Selain denda, kendaraan juga disita sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP No. 80 Tahun 2012). Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 32 ayat (6) PP tersebut, bahwa kendaraan akan disita apabila tidak dilengkapi STNK yang sah.
Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten Pulau Taliabu telah mencatat ratusan pengajuan sidang bagi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Berdasarkan data, Pengadilan Negeri Bobong telah melaksanakan empat kali persidangan terkait pelanggaran lalu lintas tersebut. (*)
Pewarta | : Husen Hamid |
Editor | : Deasy Mayasari |