https://maluku.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Hasto Kaget Disebut Aktor Intelektual Kasus Suap Anggota KPU

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:16
Hasto Kaget Disebut Aktor Intelektual Kasus Suap Anggota KPU Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat ditemui di sela sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

TIMES MALUKU, JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengaku kaget saat disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus suap terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Pernyataan itu dilontarkan oleh penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, dalam persidangan pemeriksaan saksi. Arif menyebut Hasto sebagai pihak yang memberikan arahan serta mengajukan permintaan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

"Itu dianggap sebagai suatu aktor intelektual. Padahal, yang saya lakukan adalah tindakan konstitusional. Partai politik memiliki hak resmi mengajukan judicial review dan permintaan fatwa ke MA," ujar Hasto kepada awak media di sela sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (16/5/2025).

Ia menegaskan bahwa langkah mengajukan judicial review adalah bagian dari mekanisme organisasi partai, bukan arahan pribadi yang melanggar hukum. Hasto bahkan membandingkan posisinya dengan Arif yang menerima surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dari lembaga, bukan sebagai individu.

"Jadi bukan berati yang mengeluarkan sprinlidik lalu dianggap sebagai aktor intelektual," ujarnya.

Menurut Hasto, tuduhan terhadapnya dalam perkara ini merupakan bagian dari "persidangan perkara daur ulang" yang dinilainya dipaksakan.

Adapun dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, Arif berpendapat bahwa Hasto merupakan aktor intelektual dalam kasus penyuapan Wahyu, yang melibatkan tersangka Harun Masiku.

Ia menjelaskan pendapat itu berdasarkan hasil dari pemeriksaan saksi Saeful Bahri dalam proses penyidikan serta beberapa bukti petunjuk lainnya yang telah ditemukan.

"Bukti petunjuk yang kami temukan itu dari bukti percakapan Donny Tri Istiqomah," kata Arif.

Didakwa Halangi Penyidikan dan Terlibat Suap

Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka utama. Ia dituding memerintahkan Harun Masiku untuk menghancurkan alat bukti, termasuk merendam ponsel Harun ke dalam air, usai operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan.

Tak hanya itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel lain demi menghindari penyitaan oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto turut didakwa terlibat dalam pemberian uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan, demi meloloskan PAW calon anggota legislatif Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia dari Dapil Sumsel I untuk periode 2019–2024.

Jaksa menyebut Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku berupaya menyuap Wahyu agar permohonan PAW dikabulkan oleh KPU.

Atas perbuatannya, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat pasal berlapis dalam KUHP, termasuk Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1). (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Maluku just now

Welcome to TIMES Maluku

TIMES Maluku is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.