TIMES MALUKU – Sat Samapta Polres Pulau Taliabu kembali melakukan gebrakan dalam operasi pemberantasan minuman keras (miras) ilegal. Dalam razia yang digelar Kamis (21/11/2025), petugas berhasil menyita 142 botol miras dari empat desa di Kecamatan Taliabu Utara.
Operasi dimulai pukul 09.20 WIT melalui kegiatan KRYD Patroli Premanisme dan Razia Miras, dengan rute menyasar Desa Tolong, Todoli, Tikong, dan Sahu.
“Tim bergerak cepat menyisir empat desa dengan hasil signifikan,” ungkap IPDA Imran, KBO Sat Samapta, Sabtu (22/11/2025).
142 Botol Miras Berhasil Diamankan
Dari operasi tersebut, petugas menyita 40 botol Cap Tikus 600 ml, 10 liter Cap Tikus kemasan jeriken, 48 botol Bir Putih, dan 54 botol Bir Hitam Jumbo.
Di Desa Sahu, pemusnahan dilakukan langsung di halaman kantor desa dengan melibatkan kepala desa, BPD, tokoh agama, dan masyarakat.
“Pemusnahan ini simbol komitmen bersama melawan miras ilegal di Taliabu,” tegas IPDA Imran.
Barang bukti dari tiga desa lainnya dibawa ke kantor Sat Samapta. Para pemilik miras akan menjalani pembinaan oleh Bhabinkamtibmas dan pemerintah desa.
Warga Apresiasi Razia Miras
Operasi ini menuai dukungan dari berbagai elemen masyarakat, terutama para tokoh agama dan tokoh desa. Mereka meminta intensitas razia ditingkatkan untuk menekan peredaran miras dan aktivitas ilegal lainnya.
“Kami berterima kasih kepada Polres dan berharap razia seperti ini terus dilanjutkan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Pengamanan Jelang Natal dan Tahun Baru
Polres Pulau Taliabu memastikan operasi miras akan terus dilakukan sebagai bagian dari pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Kami ingin memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif menjelang Nataru,” tambah IPDA Imran.
Operasi ini melibatkan IPDA Imran Husaleka S.H (Ps KBO Sat Samapta), AIPDA Deni Bale (Ps Kanit Dalmas), AIPDA Anwar Halil (Ps Kanit Turjawali), dan 12 personel Sat Samapta.
“Ini bukan akhir. Kami akan terus memberantas miras ilegal demi keamanan Pulau Taliabu,” tutup IPDA Imran. (*)
| Pewarta | : Husen Hamid |
| Editor | : Imadudin Muhammad |