Dugaan Penyalahgunaan Perjadin DPRD Kota Ternate Dilaporkan  Anggota Dewan Fraksi Gerindra ke BPK
Ilustrasi - Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia. (Foto Istimewa:)

Dugaan Penyalahgunaan Perjadin DPRD Kota Ternate Dilaporkan Anggota Dewan Fraksi Gerindra ke BPK

DPRD Kota Ternate diguncang konflik internal usai laporan dugaan perjadin fiktif dan gratifikasi ke BPK. Perselisihan antaranggota memanas hingga menyeret isu transparansi penggunaan anggaran.

TIMES Maluku,Kamis 23 April 2026, 12:32 WIB
319
H
Haerun Hamid

TERNATEKondisi internal DPRD Kota Ternate tengah diguncang prahara. Perselisihan antaranggota dewan kini berbuntut panjang setelah adanya laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas (perjadin) ke luar daerah yang diduga fiktif.

Laporan tersebut dilayangkan oleh anggota Komisi III DPRD Kota Ternate dari Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi Ibrahim, ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara pada Rabu (22/4/2026). Langkah ini diambil dengan tujuan agar penggunaan uang rakyat dapat diaudit secara menyeluruh dan transparan.

Selain persoalan perjadin yang diduga fiktif, Nurjaya juga melaporkan adanya dugaan gratifikasi terkait perjalanan dinas 30 anggota dewan. Ia menyebut keberangkatan tersebut diduga dibiayai oleh pemilik Vila Lago Montana sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan di Jakarta pada Februari 2026 lalu.

“Saya hanya menginginkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Saya tidak bermaksud menjatuhkan siapa pun, terutama sesama anggota dewan,” ungkap Nurjaya, Kamis (23/4/2026). 

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa praktik semacam ini merupakan "permainan lama" yang sudah saatnya dibuka ke hadapan publik.

“Sebenarnya ini ‘mainan lama’ yang perlu dibongkar, supaya masyarakat Kota Ternate tahu apa yang dilakukan anggota dewan selama ini. Saya sudah mengantongi bukti fisik dan siap menyerahkannya ke BPK,” tegasnya.

Aksi berani Nurjaya ini disinyalir merupakan puncak dari ketegangan yang terjadi di ruang paripurna DPRD Kota Ternate sebelumnya. Nurjaya mengaku sempat mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari anggota Fraksi NasDem, Nurlaela Syarif, dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi terhadap LKPJ Wali Kota Ternate 2025.

Kejadian bermula saat Nurjaya hendak duduk di deretan kursi dewan yang berdekatan dengan Nurlaela. Namun, politisi yang akrab disapa Nela tersebut justru memintanya untuk menjauh dan berpindah tempat.

Sikap tersebut dinilai Nurjaya tidak etis dan tidak pantas dilakukan oleh sesama wakil rakyat, mengingat tidak ada hak bagi anggota dewan untuk mengusir rekannya dari kursi sidang. Perselisihan personal di ruang sidang itulah yang kemudian memicu Nurjaya untuk mengungkap dugaan praktik lancung di internal lembaga legislatif tersebut ke jalur hukum.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Haerun Hamid
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Maluku, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.