Suratin Hukum Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik hingga Penipuan
Kuasa hukum pelapor, Abu H. Hi Mandar dari Lex Office Abu Maendar, S.H. & Rekan saat menyerah Laporan/Aduan ke pihak Polresta Tidore Kepulauan. (Foto: Istimewa)

Suratin Hukum Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik hingga Penipuan

Polemik Suratin Hukum alias Ongen memasuki ranah hukum. Dua laporan dilayangkan ke Polresta Tidore Kepulauan terkait dugaan penipuan serta fitnah dan pencemaran nama baik.

TIMES Maluku,Jumat 21 Agustus 2026, 17:33 WIB
907
H
Haerun Hamid

MALUKU UTARAPolemik yang menyeret nama Suratin Hukum alias Ongen memasuki babak baru setelah kuasa hukum dua pelapor membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Dua laporan telah diajukan ke Polresta Tidore Kepulauan, masing-masing terkait dugaan penipuan serta dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum pelapor, Abu H. Hi Mandar dari Lex Office Abu Maendar, S.H. & Rekan, mengatakan laporan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum atas persoalan yang selama ini berkembang di ruang publik. Menurut dia, pihaknya tidak ingin polemik tersebut terus berlanjut dalam bentuk saling tuding tanpa adanya proses hukum yang menguji kebenaran masing-masing pihak.

Abu mendampingi dua kliennya, yakni Randi Rahim BDL dan Yulis Tapuri Hinoke. Ia menegaskan, langkah hukum tersebut bukan untuk membangun opini ataupun menghakimi pihak yang dilaporkan, melainkan menyerahkan persoalan kepada aparat penegak hukum agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diperiksa berdasarkan bukti.

“Kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadi konsumsi opini dan saling tuduh di ruang publik. Kami membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum agar seluruh fakta dibuka dan diuji berdasarkan bukti yang ada,” kata Abu dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.

Dalam laporan yang diajukan Randi Rahim BDL, kuasa hukum menguraikan dugaan penggunaan sertifikat milik kliennya sebagai jaminan pinjaman senilai Rp160 juta. Berdasarkan uraian laporan, Suratin Hukum alias Ongen diduga membujuk Randi hingga bersedia membantu proses pinjaman tersebut melalui bank.

Namun, setelah pinjaman berjalan, Suratin Hukum disebut hanya membayar tiga kali angsuran. Setelah itu, kewajiban pembayaran kepada bank disebut tidak lagi dipenuhi.

Kondisi tersebut membuat pelapor mengaku harus menanggung pembayaran angsuran. Kuasa hukum menyebut kliennya mengalami kerugian materiel maupun imateriel akibat persoalan tersebut.

Abu mengatakan, dugaan tersebut selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa dan dibuktikan. Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sebelum seluruh proses hukum dilakukan.

“Kalau memang merasa tidak melakukan sebagaimana yang dilaporkan, silakan dibuktikan dalam proses hukum. Kami juga siap mempertanggungjawabkan seluruh laporan dan bukti yang kami ajukan. 

Jangan sampai ruang publik dijadikan tempat untuk membangun pembenaran sebelum fakta hukum diuji,” ujarnya.

Sementara itu, laporan kedua diajukan Yulis Tapuri Hinoke terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Suratin Hukum alias Ongen.

Menurut Abu, Yulis masih memiliki hubungan hukum dengan Suratin Hukum melalui perjanjian kontrak sewa room karaoke selama tiga tahun sejak November 2025. Berdasarkan uraian dalam laporan, kontrak tersebut baru berjalan sekitar sembilan bulan dan masih menyisakan masa kontrak sekitar dua tahun tiga bulan.

Pihak pelapor juga membantah adanya tudingan mengenai perjanjian dengan pihak ketiga. Kuasa hukum menyebut Putri Pinkan Widodo yang ikut dikaitkan dalam persoalan tersebut merupakan karyawan pelapor yang diberikan tugas untuk mengelola salah satu room karaoke.

Menurut Abu, persoalan tersebut kemudian berkembang melalui tuduhan yang disebut tersebar di ruang publik dan pemberitaan media online. Pihak pelapor mengaku dirugikan akibat tuduhan tersebut sehingga memilih menempuh jalur hukum.

“Kalau ada tuduhan, mari kita buktikan. Kalau ada yang merasa dirugikan, hukum sudah menyediakan mekanismenya. Jangan hanya berani menyampaikan tuduhan di ruang publik, tetapi ketika diminta mempertanggungjawabkan secara hukum justru menghindar,” kata Abu.

Ia menegaskan pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada kepolisian. Menurutnya, seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut harus diperiksa secara objektif agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses penegakan hukum.

“Kami meminta kepolisian memproses laporan ini secara profesional dan objektif. Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta hukum bekerja sebagaimana mestinya. Periksa semua pihak, periksa bukti-buktinya, dan kalau memang ditemukan unsur pidana, kami berharap proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Abu juga menepis anggapan bahwa laporan tersebut diajukan untuk mencari perhatian atau memenangkan pertarungan opini di media. Menurut dia, pihaknya memilih jalur hukum agar persoalan yang selama ini berkembang dapat diuji secara objektif.

“Kami tidak sedang mencari kemenangan di media. Yang kami cari adalah kepastian hukum. Karena itu, biarkan bukti berbicara dan aparat penegak hukum yang menentukan berdasarkan hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Dengan diajukannya dua laporan tersebut, persoalan yang sebelumnya berkembang di ruang publik kini berada dalam proses hukum yang harus diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.

Kuasa hukum pelapor menyatakan siap mempertanggungjawabkan seluruh laporan beserta bukti yang disampaikan kepada kepolisian. Pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya kewenangan penyelidikan dan penyidikan kepada aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Hingga laporan ini diterbitkan, keterangan yang disampaikan merupakan versi dari pihak pelapor melalui kuasa hukumnya. Status dan kebenaran dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Haerun Hamid
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Maluku, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.