TIMES MALUKU, TERNATE – Oknum anggota Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) diduga ada yang terlibat dalam tindak pidana penipuan penerimaan Calon Siswa (Casis) Polri tahun 2023.
Pelaku berinisial MA alias Amrul, berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol). Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat beberapa orang tua calon siswa yang menjadi korban.
Dalam modusnya, Bripda MA menjanjikan kelulusan kepada para korban dengan catatan menyerahkan uang sesuai yang ditentukan. Aksi MA ini dikabarkan memakan korban lebih dari 10 orang yang menyetor uang dengan nilai bervariasi antara Rp25 juta-100 juta.
Hadi, orang tua salah satu calon siswa, menyampaikan bahwa awalnya oknum tersebut mendatangi kediamannya dan menjanjikan kelulusan anaknya sebagai anggota kepolisian..
"Dia meminta kami kasih uang Rp 50 Juta. Uang itu pun kami serahkan sesuai bukti kwitansi yang ada," ungkap Hadi, orang tua Casis kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Saat menerima uang, AM mengaku uang tersebut nantinya disetorkan ke tim untuk dititipkan pada setiap pos, saat calon anggota sipil negara melaksanakan tes. Cilakanya, setelah tes, peserta calon anggota sipil negara yang diiming-imingi dan sudah terlanjur menyetorkan uang puluhan juta tidak lulus.
"Sesuai catatan kwitansi yang ditandangani Brigpol AM, itu tanggal 17 Maret 2025. Oknum polisi ini mendatangi tempati tinggal kami di Kelurahan Soa dan mengambil uang," kata Hadi.
Ia menambahkan, oknum polisi tersebut juga berjanji jika casis yang sudah menyetorkan uang tidak lulus, maka 100 persen uang akan dikembalikan.
"Kami sudah hubungi untuk kembalikan uang, tapi dia beralasan bahwa semua uang sudah disetor ke tim. Dia berjanji akan mengupayakan secepatnya uang dikembalikan, namun begitu sudah masuk dua bulan nomor handphone AM sudah tidak aktif," ungkap Hadi dengan kesal.
Tak hanya itu, orang tua casis itu beberapa kali mendatangi rumah AM dan menemui orang tua serta istrinya, namun keterangan dari keluarga yang bersangkutan bahwa AM tak lagi pulang ke rumah.
Informasi lain yang diterima media ini, menyebutkan bahwa oknum polisi tersebut sudah lari tugas selama dua bulan terakhir. Bahkan, pengakuan awalnya bahwa dirinya bertugas di bagian SDM, setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan sudah bertugas di Dit Pamobvit Polda Malut.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada anggota kepolisian yang mencoreng nama institusi.
Penegasan ini disampaikan menyusul dugaan keterlibatan Bripda MA alias Amrul Kababa dalam kasus penipuan terhadap orang tua calon siswa (casis) Polri tahun 2025.
Brigpol MA yang bertugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pamobvit) Polda Malut diduga menjanjikan kelulusan seleksi masuk Polri dengan imbalan uang dalam jumlah besar.
“Saya sudah janji, yang seperti ini akan saya sikat. Jangan percaya dengan oknum seperti itu. Segera lapor ke Propam!” tegas Irjen Waris.
Kapolda menyebut, pihaknya kini tengah mendalami kasus tersebut. Jika cukup bukti ditemukan, Brigpol MA akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum dan kode etik kepolisian.
“Tidak ada tempat bagi penipu di tubuh Polri. Oknum seperti ini harus dibersihkan. Kami tidak main-main,” tegasnya.
Dari informasi yang diperoleh, setidaknya 10 orang tua Casis menjadi korban dalam praktik ini. Kerugian masing-masing korban bervariasi, mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.
Kasus ini kini ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan janji kelulusan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Saya saja selaku Kapolda tidak bisa meluluskan Casis, apalagi anggota biasa. Jangan percaya dengan janji-janji yang tidak masuk akal. Andalkan usaha, belajar giat, serta doa kepada Allah SWT,” kata Irjen Waris.
Ia juga meminta dukungan masyarakat untuk menciptakan proses seleksi Polri yang bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.
“Kami butuh dukungan masyarakat agar proses seleksi ini berjalan tanpa kecurangan. Laporkan jika menemukan indikasi pelanggaran,” pungkas Kapolda. (*)
Pewarta | : Husen Hamid |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |