TIMES MALUKU, TERNATE – Tim Kuasa Hukum Nazlatan Ukhra Kasuba mengambil langkah hukum dengan melaporkan akun TikTok bernama @avicenna7272 ke pihak berwajib pada Rabu (19/11/25). Laporan ini diajukan atas dugaan kuat tindak pidana pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong (hoax), dan pemalsuan dokumen elektronik.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Bahmi Bahrun, S.H., dalam konferensi persnya, menegaskan bahwa laporan ini juga bertujuan sebagai langkah edukasi bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menyaring dan menyebarkan informasi di media sosial.
Framing Video Rapat Paripurna Jadi Modus
Bahmi memaparkan bahwa akun palsu tersebut diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui teknik framing pada sebuah video yang diunggah pada Jumat, 07 November 2025, saat Rapat Paripurna DPRD berlangsung.
“Fakta yang kami temukan, akun @avicenna7272 diduga melakukan pencemaran nama baik dengan cara mem-framing video. Klien kami justru menyimak dengan baik dan detail apa yang disampaikan dalam pidato, bukan seperti yang digambarkan dalam video tersebut,” jelas Bahmi Bahrun.
Tindakan ini dinilai telah memenuhi unsur Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE, yang mengancam setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik.
Pemalsuan Dokumen hingga Pelanggaran Privasi
Selain pencemaran nama baik, tim kuasa hukum juga menjerat laporan dengan pasal-pasal lain. Anggota tim, Sugiar Azis, S.H., menambahkan bahwa akun tersebut juga diduga kuat telah mengubah bentuk dokumen elektronik.
“Terdapat dua postingan yang secara terang-terangan mengubah suara serta memberikan efek buram pada wajah klien kami,” ungkap Sugiar Azis.
Tindakan manipulasi ini melanggar Pasal 32 Ayat (1) UU ITE yang melarang pengubahan, penambahan, atau pengurangan informasi elektronik milik orang lain tanpa hak.
Sementara itu, Desy Karinina Buamona, S.H., menyoroti aspek pelanggaran privasi. Ia menegaskan bahwa kliennya menjadi korban pengintaian diam-diam di dalam ruang paripurna, yang hasilnya kemudian dijadikan bahan ejekan setelah di-framing.
“Tindakan akun TikTok palsu ini juga diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu tertentu,” tegas Desy.
Bahmi Bahrun menutup pernyataannya dengan harapan agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini dengan cepat dan tegas.
“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih teliti dan bijak dalam menanggapi setiap informasi yang beredar di media sosial. Pelaku yang diduga melakukan hal-hal tersebut harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” pungkasnya.(*)
| Pewarta | : Haerun Hamid |
| Editor | : Faizal R Arief |