https://maluku.times.co.id/
Berita

Polemik PHK PT Sucofindo di Haltim: Serikat Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 26 September 2025 - 14:28
Polemik PHK PT Sucofindo di Haltim: Serikat Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Maluku Utara.

TIMES MALUKU, MALUKU UTARA – Times-indonesia. Maluku Utara. Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa sejumlah karyawan PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) kini memanas. 

Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara mengambil alih penanganan kasus ini dan menuding perusahaan jasa inspeksi, pengujian, dan sertifikasi tersebut diduga kuat telah melakukan PHK tanpa memenuhi hak-hak normatif karyawan.

PT Sucofindo, yang bergerak di bidang inspeksi, pengujian, analisis, sertifikasi, konsultasi, pelatihan, dan kegiatan penunjang lainnya, diduga melakukan PHK dengan alasan pelanggaran disipliner. Namun, langkah ini dinilai keliru dan melanggar aturan oleh pihak serikat buruh.

Sekretaris SBGN Maluku Utara, Sofyan Abubakar, dengan tegas menyatakan bahwa alasan pelanggaran disipliner tidak serta merta membebaskan perusahaan dari kewajiban memberikan hak karyawan.

"Jika terjadi PHK, seharusnya hak karyawan diberikan secara normatif. Tetapi, pihak PT Sucofindo tidak mau memberikan karena pelanggaran disipliner," ujar Sofyan, Jumat (26/09/2025).

Ia menambahkan, "PT Sucofindo sangat keliru dan tidak memahami UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Turunannya terkait Pelanggaran Disipliner." 

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa SBGN menilai prosedur dan pemenuhan hak karyawan oleh Sucofindo cacat hukum.

Menanggapi dugaan pelanggaran ini, SBGN Maluku Utara tidak akan tinggal diam. Pihak serikat buruh bahkan berencana meninjau kasus ini tidak hanya dari sisi perselisihan hubungan industrial (perdata), tetapi juga dari sisi pidana.

"Kami juga akan meninjau dari sisi pidana, apakah perselisihan hubungan industrial ini ada unsur pidana atau tidak," ungkap Sofyan.

Jika ditemukan adanya unsur pidana dalam tindakan yang dilakukan oleh PT Sucofindo, SBGN siap membuat laporan ke Polres Halmahera Timur.

Sofyan menutup pernyataannya dengan nada menantang, menegaskan komitmen mereka untuk membela hak karyawan

"SBGN Maluku Utara akan tempuh jalur hukum perdata dan pidana. Jika masalah ini sampai ke Pengadilan, maka kami sangat siap melayani PT Sucofindo, karena keadilan wajib ditegakkan," pungkasnya. (*)

Pewarta : Haerun Hamid
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Maluku just now

Welcome to TIMES Maluku

TIMES Maluku is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.