https://maluku.times.co.id/
Berita

Somasi Kedua Lahan Klien, Kuasa Hukum Menduga Pemprov Malut dan Jajaran Mencoba Diam

Rabu, 08 Oktober 2025 - 11:23
Somasi Kedua Lahan Klien, Kuasa Hukum Menduga Pemprov Malut dan Jajaran Mencoba Diam Plang yang pasang Hukum bersama klien Abdul Rajak Nurdin pada Senin (9/9/2025). (Foto: Haerun Hamid/TIMES Indonesia)

TIMES MALUKU, MALUKU UTARA – Pusaran konflik sengketa kepemilikan tanah di area strategis pusat pemerintahan Provinsi Maluku Utara (Malut) telah meningkat menjadi isu krusial yang menempatkan Pemerintah Provinsi di situasi hukum yang sangat genting. 

Kantor Hukum Bahmi Bahrun, S.H. & Partners telah secara resmi melayangkan Teguran Hukum Kedua (Somasi), dialamatkan langsung Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim).

Langkah hukum ini diambil mewakili klien mereka, Abdul Rajak Nurdin (64), pemilik sah atas objek sengketa seluas 2.753 meter persegi di Bundaran Jalan 40 KM Sofifi, dengan bukti otentik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00776. Bahmi Bahrun, S.H., menilai tindakan Pemprov Malut telah melampaui batas administrasi dan memasuki ranah dugaan pelanggaran hukum.

Titik fokus baru dalam sengketa ini adalah klaim Pemprov terkait pembebasan lahan yang disangkal keras oleh pemilik sah. 

Bahrun, dalam keterangannya saat jumpa pers di Cafe Decogan, menyoroti dalil Biro Hukum Pemprov Malut yang disampaikan saat pertemuan di Hotel Sahid Bela

“Saya heran dengan dalil Pemprov yang diwakili oleh Biro Hukum... bahwa lahan klien kami sudah dilakukan pembayaran kepada Hi Mohtor selaku Camat pada saat itu,” ujar Bahrun, Rabu (8/10/2025).

Plang-yang-pasang-Hukum-bersama-klien-Abdul-Rajak-Nurdin-dirusak.jpgPlang yang dirusaki dibuang jauh dari area lahan Abdul Rajak Nurdin pada 29 September 2025. (Foto: Kuasa Hukum for TIMES Indonesia)

Ia secara tegas menuntut Pemprov segera membuktikan klaim tersebut dengan menunjukkan dokumen lengkap atas pembebasan lahan dan pembayaran.

"Sebab klien kami Abdul Rajak Nurdin pemilik SHM Sah tidak pernah menerima pembayaran," tegas Bahrun. 

Ia menyimpulkan, "Ini artinya pembebasan waktu itu sangat ilegal tidak mengundang klien dalam keterlibatan pembebasan." 

Ia juga mengatakan jika Pemprov gagal menyajikan dokumen yang valid, Bahrun menduga dalil tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan memalsukan dokumen, mengingat pemilik SHM beserta keluarga tidak pernah diinformasikan tentang proses pembebasan lahan waktu itu.

"Pemprov jangan mengirimkan orang tidak patut terhadap birokrasi dan harus jujur dengan dokumen-dokumen lengkap, sebab kita sebagai pihak patuh pada administrasi dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan." Bebernya.

Ia juga mengatakan Pelanggaran Etika dan PMH Berlapis sudah kamu cantumkan dalam surat, serta menguraikan serangkaian tindakan Pemprov Malut yang tidak mencerminkan prinsip Good Government dan diduga kuat memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Pertama adalah Dinas terkait diduga memasuki pekarangan dan melakukan penggusuran lahan ber-SHM milik klien pada 9 September 2025 tanpa melalui prosedur yang benar atau persetujuan pemilik.

Yang kedua, Perusakan Batas hak klien kami Secara Brutal, menurutnya Tindakan Pemda yang membuka kembali dan membuang plang batas peringatan yang dipasang secara legal pada 29 September 2025 dinilai sebagai pelanggaran serius. 

"Plag itu sudah tercantum nomor kami," kata Bahrun. "Kami sangat welcome jika lebih mengedepan komunikasi yang baik, bukan dengan cara brutal mencabut plang peringatan lalu membuang." Tindakan tanpa koordinasi ini menunjukkan ketiadaan etiket profesional dalam tubuh pemerintah, saya harapkan budayakan membaca sebelumnya bertindak sebab ada nomor tertera di plag peringatan.

Ia mengatakan,  langka dalam upaya Mediasi sudah dilakukan, ia mencatat bahwa dua kali pertemuan mediasi damai pada 15 dan 23 September 2025 gagal total karena "hak dari klien kami tidak diindahkan," memperkuat dugaan bahwa rangkaian tindakan ini tidak mencerminkan prinsip Good Government dan mengindikasikan adanya dugaan upaya dari jajaran Gubernur serta Dinas PUPR dan Disperkim untuk "mencoba diam" guna menghindari kewajiban pembayaran ganti rugi.

Berdasarkan fakta-fakta yang diuraikan, menyatakan tindakan Pemprov telah memenuhi unsur pidana dan perdata yang serius, dan potensi ancaman hukum yang akan ditempuh meliputi:

  • Pasal 385 KUHP (Tindak Pidana Penyerobotan Tanah).
  • Pasal 167 KUHP (Tindak Pidana Memasuki Pekarangan Tanpa Izin).
  •  Pasal 406 KUHP (Tindak Pidana Perusakan, terkait plang peringatan).
  • Pasal 1365 KUH Perdata (Perbuatan Melawan Hukum).

Sebelumnya, konfirmasi yang telah dilakukan terhadap kedua dinas justru menampilkan sikap yang kontradiktif dan saling meniadakan peran.

Kadis PUPR Provinsi Maluku Utara, Risman Iriyanto, saat dikonfirmasi mengenai pengerjaan proyek di lahan sengketa, dengan cepat mengarahkan tanggung jawab ke instansi lain.

"Berkaitan Lahan dengan Kadis Perkim yah," ujar Risman Iriyanto melalui pesan singkat WhatsApp, seolah menegaskan bahwa urusan pengadaan atau status lahan berada di bawah wewenang Disperkim.

Namun, pernyataan ini langsung dibantah keras oleh pihak Disperkim Provinsi Maluku Utara, Musyrifah Alhadar, ketika dikonfirmasi terpisah soal dugaan penyerobotan lahan tersebut, menyatakan bahwa dinasnya tidak terlibat dalam proyek di lokasi tersebut.

"Sembarang itu, di samping kantor PPK yah, di koordinasi dengan PU yah, bukan Perkim, jadi Perkim tidak ada Proyek seperti itu," kata Musyrifah Alhadar, menunjuk balik bahwa proyek dan koordinasi lahan seharusnya menjadi ranah Dinas PUPR, Senin (1/9/)

Somasi ini berfungsi sebagai peringatan hukum terakhir dan memberikan ultimatum 1 x 24 jam terhitung sejak surat diterima, atau selambat-lambatnya hingga Kamis, 9 Oktober 2025. Apabila Pemprov Malut mengabaikan teguran hukum ini, tim kuasa hukum menyatakan kesiapan penuh mereka untuk melanjutkan dengan proses hukum pidana dan perdata formal tanpa menunda. (*)

Pewarta : Haerun Hamid
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Maluku just now

Welcome to TIMES Maluku

TIMES Maluku is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.