TIMES MALUKU, AMBON – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon, Sabtu (2/8/2025) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras serangkaian tindakan intoleransi yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia belakangan ini.
Ketua Cabang GMKI Ambon, Apriansya Atapary memandang bahwa perkembangan ini mencederai semangat persatuan bangsa dan mengancam keberagaman yang telah menjadi fondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dititipkan para leluhur dengan semangat kebhinekaan yang menjadi semboyan Negara Indonesia
Menurutnya dalam beberapa bulan terakhir, tercatat sejumlah peristiwa yang menimbulkan keresahan publik. Terutama umat Kristen di berbagai daerah. Di antaranya adalah pelarangan kegiatan retret remaja di Cidahu, Sukabumi; penolakan pembangunan gereja GBKP di Depok; penolakan pendirian sekolah Kristen di Parepare; serta peristiwa tragis pada 27 Juli 2025 di Kota Padang, Sumatera Barat, di mana rumah ibadah milik GKSI dirusak oleh sekelompok massa. Dalam kejadian tersebut, dua anak mengalami luka-luka dan sejumlah jemaat, khususnya anak-anak, mengalami trauma mendalam.
Oleh karenanya GMKI Cabang Ambon, sebagai bagian dari gerakan mahasiswa yang menjunjung tinggi nilai kebangsaan dan keadilan sosial, menyampaikan kecaman terhadap segala bentuk kekerasan, diskriminasi, serta pelanggaran terhadap hak beragama yang dilindungi konstitusi.
“Saya tumbuh dan besar di Kota Ambon, kota yang telah melewati masa-masa sulit dalam menjaga kerukunan. Karena itu, saya merasa sangat prihatin dan menyesalkan meningkatnya tindakan intoleransi yang terjadi di berbagai daerah saat ini. Ambon layak menjadi contoh kota toleransi. Di sini, masyarakat hidup berdampingan dengan damai. Agama adalah urusan iman antara manusia dengan Tuhan, sementara kehidupan sosial adalah relasi antar manusia yang tidak boleh didasarkan pada perbedaan keyakinan,” kata Apriansya Atapary.
Konstitusi Republik Indonesia dengan jelas menjamin kebebasan beragama melalui Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
GMKI Cabang Ambon menilai bahwa tindakan pelarangan ibadah dan perusakan rumah ibadah merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan bentuk nyata pengingkaran terhadap nilai-nilai Pancasila. Lebih dari itu, menyesalkan sikap diam sejumlah pemangku kebijakan. Hingga hari ini, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Agama RI terkait eskalasi intoleransi yang terjadi secara beruntun.
Sebagai respons, GMKI Cabang Ambon mendesak Kementerian Agama untuk segera mengambil langkah konkret dengan mengeluarkan pernyataan resmi yang mengecam tindakan intoleransi, sekaligus mempertegas komitmen negara dalam melindungi kebebasan beragama di seluruh wilayah Indonesia. GMKI Cabang Ambon juga mendorong agar Kota Ambon dijadikan sebagai model kota toleransi nasional yang dapat menginspirasi daerah-daerah lain dalam membangun relasi sosial yang damai, adil, dan setara.
GMKI Cabang Ambon percaya bahwa menjaga toleransi dan keberagaman bukan hanya tugas negara, tetapi juga tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat. Indonesia yang majemuk harus dirawat melalui dialog, penghormatan terhadap perbedaan, dan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.(*)
Pewarta | : Ade Chandra Lattan |
Editor | : Faizal R Arief |