TIMES MALUKU, TALIABU – Sebuah insiden yang memicu keresahan masyarakat terjadi di Pulau Taliabu, Maluku Utara. Dua orang tak dikenal beraksi dengan mengaku sebagai perwakilan Badan Pertanahan Nasional Kepulauan Sula (BPN Sula) dan melakukan pengukuran lahan di Desa Penu dan Desa Tubang, Kecamatan Taliabu Timur.
Klaim oknum ini pun dibantah keras oleh pimpinan resmi BPN setempat. Muslim, S.ST., Kepala BPN Sula, secara terang-terangan menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menugaskan siapapun untuk melakukan pengukuran di dua desa tersebut.
"Saya tegaskan, tidak ada kegiatan BPN di sana," ujar Muslim kepada TIMES Indonesia, Senin (20/10/2025).
Lebih jauh, Muslim membeberkan modus operandi oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang kerap membawa-bawa nama BPN untuk kepentingan pribadi.
Ia meminta masyarakat untuk bersikap kritis dan proaktif. "Nanti tolong sampaikan ke warga, kalau ada oknum mengaku dari pertanahan turun ke desa dan lakukan pengukuran, niti dasar apa? Ada surat tugas dari BPN, minta mereka tunjukkan, Kalau tidak ada surat tugas, berarti bukan tanggung jawab BPN dan di luar tanggung jawab saya sebagai pimpinan," tegas Muslim
Kata Muslim, Insiden ini bukanlah hal sepele. Tindakan oknum palsu ini berpotensi memicu konflik horisontal berkepanjangan di tengah masyarakat. jika pengukuran liar ini diterima begitu saja, bisa jadi muncul klaim-klaim tanah ganda, sertifikat palsu, dan sengketa yang merugikan warga asli.
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah, proses pengukuran harus melalui tahapan yang ketat dan transparan:
Permohonan Resmi: Kegiatan pengukuran harus diawali dengan permohonan tertulis dari pemegang hak atau kuasanya kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat. BPN akan menerbitkan Surat Tugas yang merupakan dasar hukum bagi seorang surveyor pemetaan (PPATS atau petugas BPN) untuk melakukan pengukuran di lapangan. Inilah senjata utama yang harus ditanyakan warga!
Pemberitahuan ke Pihak Terkait: Petugas yang memiliki ST wajib memberitahukan dan berkoordinasi dengan kepala desa dan masyarakat setempat sebelum pengukuran dimulai.
Pengukuran dengan Bukti: Hasil pengukuran harus diketahui dan disepakati bersama oleh para pihak yang berbatasan (tetangga), dan dibuktikan dengan Berita Acara Pengukuran dan Bidang Tanah (BA PBT).
Di tengah maraknya praktik penyelewengan, Muslim, sebagai pimpinan BPN Sula, justru membuka diri untuk pengawasan. Ia mengucapkan terima kasih atas kritik dan masukan dari masyarakat Taliabu.
"Kami berharap ke depan BPN lebih berintegritas dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara," pungkasnya.
Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa BPN ingin bekerja dengan bersih dan sesuai koridor hukum. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk menjadi mitra pengawas yang cerdas. Jangan mudah percaya, dan jangan ragu untuk melaporkan setiap oknum mencurigakan yang mengaku dari BPN langsung ke Kantor BPN setempat atau kepolisian. (*)
Pewarta | : Husen Hamid |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |