https://maluku.times.co.id/
Berita

Bupati Sula Fifian AdeNingsih Mus Diduga Turut Campur PSU di Taliabu dengan Bagi-bagi Sembako

Senin, 17 Maret 2025 - 13:24
Bupati Sula Fifian AdeNingsih Mus Diduga Turut Campur PSU di Taliabu dengan Bagi-bagi Sembako Dugaan keterlibatan Bupati Kepulauan Sula, Fifian AdeNingsih Mus dan Citra Puspasari Mus Paslon CPM-UTUH bagi-bagi sembako beras 5 kilogram kepada warga yang akan ikut PSU pada 5 April mendatang. (Foto: Antara)

TIMES MALUKU, MALUKU UTARA – Calon Bupati Taliabu Citra Puspasari Mus ikut serta dalam pembagian sembako beras yang dilakukan oleh Bupati terpilih Kepulauan Sula, Fifian AdeNingsih Mus di sembilan titip tempat Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu.

Pembagian sembako ini disinyalir ada kepentingan terselubung, Bupati Fifian Adeningsih turut campur dengan cara mengajak menenangkan pasangan calon Citra Puspasari Mus dan La Utuh Ahamdi (CPM-UTU) pada PSU 5 April mendatang, 

"Jangan lupa pilih 02 CPM-UTU, 02 saja, 02 Menang," ajak Ningsih sambil mengangkat dua jari di depan warga di tiga Desa PSU Taliabu Selatan, pada Minggu (16/3/2025).

Pada saat pembagian sembako, Bupati Fifian AdeNingsih Mus mengajak di 3 desa wilayah PSU, yakni Desa Mamuli, Desa Bapenu, dan Desa Woyo agar memenangkan pasangan calon nomor 02 dengan akronim CPM-UTU dengan membagikan beras kepada warga 5 kilogram.

Keterlibatan Bupati Kepulauan Sula terlihat Aktif saat mengajak masa untuk memenangkan pasangan calon 02 karena mempunyai hubungan saudara dengan Calon Bupati Taliabu Citra Puspasari Mus. Bupati Kepulauan secara terang-terangan menggunakan kewenangan mempengaruhi masyarakat di tiga titik desa PSU.

Diketahui rombongan Bupati Kabupaten Sula, Fifian AdeNingsih Mus dan Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Citra Puspasari Mus menyerahkan sembako beras kepada warga penyelenggaraan PSU dengan suruan mengajak.

Anggota Bawaslu Maluku Utar, Suleman Petras yang dikonfirmasi TIMES Indonesia atas dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan paslon 02 Citra Puspasari Mus, menyatakan akan mengecek kabar tersebut.

"Kami masih mengecek infonya dan sudah kami sampaikan ke teman-teman Bawaslu Taliabu untuk melakukan penelusuran sesuai mekanisme," jawab Suleman Petras melalui pesan WhatsApp yang diterima TIMES Indonesia pukul 15.08, Senin (17/3/2025).

Sekadar informasi tambahan, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang di 24 daerah untuk Pilkada 2024. Perintah PSU atau pencoblosan ulang itu adalah bagian dari putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025.

Dalam putusannya, MK menetapkan lima kategori tenggat waktu penyelenggaraan pencoblosan ulang pilkada, yaitu 30, 45, 60, 90, dan 180 hari setelah putusan MK dibacakan. Dengan Durasi Waktu yang diberi, Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kepulauan, Provinsi Maluku Utara diberikan waktu 45 hari ke depan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu. (*)

Pewarta : Haerun Hamid
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Maluku just now

Welcome to TIMES Maluku

TIMES Maluku is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.