TIMES MALUKU, JAKARTA – Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, Selasa kemarin mengatakan, ia akan mengarahkan Departemen Kehakiman untuk berusaha keras menerapkan hukuman mati.
Donald Trump menegaskan ia ingin melindungi orang Amerika dari pemerkosa, pembunuh, dan monster yang kejam ketika ia mulai menjabat pada bulan 20 Januari 2025 nanti.
Pernyataan Trump di platform media sosialnya, "Truth Social," itu muncul untuk menanggapi pengumuman Presiden Joe Biden kemarin lusa, bahwa ia telah meringankan hukuman terhadap 37 dari 40 tahanan federal yang telah dijatuhi hukuman mati, sehingga mereka menjadi tidak akan dihukum mati.
Para tahanan federal itu hukumannya menjadi penjara seumur hidup, namun tanpa pembebasan bersyarat.
Tim transisi Trump mengecam keputusan presiden Joe Biden tersebut, dan menyebutnya sebagai tindakan yang menjijikkan dengan menuduh mendukung narapidana termasuk pembunuh terburuk di dunia.
"Setelah dilantik, saya akan mendorong Departemen Kehakiman untuk secara agresif menerapkan hukuman mati untuk melindungi keluarga dan anak-anak Amerika dari pemerkosa, pembunuh, dan monster yang kejam," kata presiden terpilih tersebut seperti dilansir Al Jazeera.
Donald Trump sempat menerapkan kembali hukuman mati federal selama masa jabatan pertamanya dari tahun 2017 hingga 2021 setelah jeda selama sekitar 20 tahun.
Di sisi lain, Joe Biden, yang mencalonkan diri sebagai presiden waktu itu menentang hukuman mati dan menghentikan eksekusi di tingkat federal ketika ia menjabat pada Januari 2021.
Berbeda dengan perintah eksekutif, presiden terpilih Donald Trump nantinya juga tidak akan bisa membatalkan pengampunan yang telah diberikan oleh Joe Biden itu.
Donald Trump akan bisa bmenerapkan hukuman mati lagi dengan lebih agresif pada kasus-kasus berikutnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Melawan Joe Biden, Donald Trump Siap Menerapkan Kembali Hukuman Mati
Pewarta | : Widodo Irianto |
Editor | : Ronny Wicaksono |