TIMES MALUKU, JAKARTA – Dalam Islam, amil zakat memiliki peran penting sebagai pengelola zakat yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkannya kepada yang berhak.
Namun, siapakah yang tergolong sebagai amil zakat di Indonesia? Apakah panitia zakat di masjid-masjid juga termasuk di dalamnya?
Menurut definisi fikih, amil adalah orang-orang yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola zakat secara resmi. Dalam kitab Fathul Qarib, Ibnu Qasim menjelaskan:
والعامل من استعمله الإمام على أخذ الصدقات ودفعها لمستحقيها
"Amil adalah orang yang diperkerjakan oleh pemimpin untuk mengambil zakat dan menyerahkannya kepada mustahiqnya (orang yang berhak menerimanya)" (Fathul Qarib, hal. 133).
Berdasarkan ketentuan ini, amil zakat adalah mereka yang memiliki otoritas resmi dari pemerintah, baik individu maupun kelompok. Di Indonesia, ini mencakup Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah mendapatkan pengesahan pemerintah.
Bagaimana dengan Panitia Zakat di Masjid?
Sering kali, masyarakat membentuk panitia zakat di masjid untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Namun, apakah mereka termasuk amil?
Secara hukum, panitia zakat di masjid bukanlah amil zakat resmi karena mereka tidak diangkat langsung oleh pemerintah. Mereka hanya bertindak sebagai wakil dari muzakki (orang yang membayar zakat) dalam menyalurkan zakat kepada mustahiq.
Karena bukan amil zakat yang sah, panitia zakat masjid tidak berhak mengambil bagian dari zakat untuk dirinya sendiri sebagai amil. Mereka menjalankan tugasnya secara sukarela atau dengan kesepakatan internal yang tidak bersumber dari dana zakat.
Kriteria Amil Zakat di Indonesia
Merujuk pada regulasi dan ketentuan yang berlaku, amil zakat di Indonesia dapat dikategorikan menjadi dua:
- Individu atau kelompok yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola zakat (contoh: BAZNAS dan LAZ resmi).
- Individu atau kelompok yang dibentuk oleh masyarakat tetapi telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah untuk mengelola zakat.
Dua kategori ini memiliki legalitas dan hak sebagai amil, termasuk dalam menerima bagian dari zakat.
Tidak semua pengelola zakat otomatis menjadi amil. Hanya mereka yang diangkat dan disahkan oleh pemerintah yang tergolong sebagai amil zakat resmi. Panitia zakat di masjid atau lembaga lain yang tidak memiliki pengesahan pemerintah hanyalah wakil dari muzakki dan tidak memiliki hak menerima bagian zakat sebagai amil.
Dengan memahami perbedaan ini, umat Islam di Indonesia dapat lebih bijak dalam menyalurkan zakatnya, memastikan bahwa zakat dikelola oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan yang berlaku. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Siapa yang Termasuk Amil Zakat di Indonesia? Simak Kriterianya Ini
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Ronny Wicaksono |