TIMES MALUKU, TERNATE – Suasana di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Ternate tampak berbeda dari biasanya. Kapolda Maluku Utara (Kapolda Malut) memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras).
Miras hasil operasi kepolisian dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) tersebut, dilakukan oleh Polres Ternate dan Direktorat Samapta Polda Maluku Utara, Selasa (29/4/25).
Ribuan liter miras berbagai merek dan jenis, yang berhasil disita dari tangan para pelaku, siap dimusnahkan sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayah Ternate dan sekitarnya.
Kegiatan ini merupakan bukti nyata keseriusan Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Pemusnahan miras ini bukan sekadar tindakan simbolik, melainkan upaya preventif untuk mencegah dampak negatif yang ditimbulkan oleh konsumsi minuman beralkohol, seperti meningkatnya angka kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, hingga permasalahan sosial lainnya yang kerap dikaitkan dengan penyalahgunaan miras.
Kapolres Kota Ternate itu mengatakan minuman keras adalah sumber terjadinya ancaman dan ganguan Kamtibmas. Olehnya itu sebagaimana arahan Kapolda untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Ternate.
"Kami Polres Ternate dan Polda Maluku Utara terus melakukan pencegahan dan penindakan tegas segala bentuk peredaran dan penjualan minuman keras baik dalam bentuk miras oplosan maupun miras pabrik yang legal dan tidak berijin," terang Kapolres.
Ia mengatakan, selama kurun waktu 4 bulan Polres Ternate dan Polda Maluku Utara telah berhasil menyita barang bukti berupa minuman keras berbagai jenis dengan jumlah total lebih dari 6 ribu liter.
"Untuk barang bukti Polres Ternate dengan rincian 2,856 liter cap tikus, 119 ribu liter miras jenis akar, 51 kaleng bir putih, 29 kaleng bir hitam serta 3 botol jenis Amer. Jika dikonversi dalam bentuk rupiah senilai Rp140,700.000.00," ungkapnya.
Sementar, untuk barang bukti berupa miras yang diamankan Polda Malut dengan rincian 4,046 kantong cap tikus, 71 botol sedang jenis bir hitam, 41 botol besar bir bintang. Bila dikonversi kedalam nilai rupiah senilai Rp477 juta 510 ribu.
Kapolres Ternate AKBP Anita, berharap pemerintah daerah dapat meninjau kembali Perda yang sudah ditetapkan. "Karena saat ini tidak membuat efek jera para pelaku minuman keras khususnya di Kota Ternate," jelas Anita mengakhiri.
Kapolda Malut Irjen Pol Drs. Waris Agono menekankan pentingnya sinergitas antara Kepolisian dengan seluruh elemen masyarakat dalam memberantas peredaran miras.
Proses pemusnahan miras dilakukan dengan sangat hati-hati dan terencana. Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diinventarisir dan diverifikasi ulang untuk memastikan keaslian dan kuantitasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang aman dan ramah lingkungan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Kegiatan ini disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan sejumlah media massa.
Kehadiran Kapolda Malut secara langsung dalam kegiatan pemusnahan miras ini menjadi simbol komitmen yang kuat dari institusi kepolisian dalam memberantas peredaran miras di Maluku Utara. Pemusnahan secara simbolis tersebut, dilakukan di halaman kantor Polres Ternate
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan, Ketua DPRD Malut, Iqbal Ruray, unsur Forkopimda Maluku Utara, Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar, perwakilan pejabat Provinsi Maluku Utara, serta pihak terkait lainnya. (*)
Pewarta | : Haerun Hamid |
Editor | : Faizal R Arief |