Sebulan Mengendap di Polsek, Kasus Kekerasan Siswa SDN 32 Dilimpahkanke Polres Ternate
Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SDN 32 Ternate kini memasuki babak baru setelah dialihkan dari Polsek ke Unit PPA Polres.
TERNATE – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SDN 32 Ternate yang diduga dilakukan oleh oknum penjaga sekolah memasuki babak baru. Setelah sempat mengendap selama satu bulan di Polsek Ternate Selatan pasca pemeriksaan korban pada 2 Februari lalu, perkara ini akhirnya resmi dialihkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ternate.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses hukum di tingkat Polsek sebelumnya sempat terhenti karena berbagai pertimbangan teknis. Meskipun penyidik Polsek Ternate Selatan telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 9 Februari, kasus tersebut sempat tertahan selama satu minggu sebelum akhirnya diputuskan untuk dilimpahkan ke Polres Ternate guna penanganan lebih lanjut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kapolsek Ternate Selatan Fatmawati Sukur, terkait alasan mandeknya perkara di tingkat Polsek tidak membuahkan hasil. Meski pesan konfirmasi melalui WhatsApp telah terbaca, pihak Polsek belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Bakri Syahrudin saat dikonfirmasi pada Senin (2/3/2026), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan laporan tersebut.
Ia menegaskan bahwa seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Semua laporan dari masyarakat tetap kita tindak lanjuti," tegas Bakri melalui pesan singkat.
Mengenai progres penanganan, Bakri menjelaskan bahwa kasus ini baru saja diterima pihak Polres beberapa hari yang lalu. Sebagai langkah awal, penyidik akan segera mengirimkan SP2HP kepada pihak korban sebagai bentuk transparansi penanganan oleh Unit PPA.
"Nanti anak buah saya kirim SP2HP ke korban. Kasusnya saja kita baru terima berapa hari kemarin," ungkap Kasat Reskrim saat menanggapi pertanyaan terkait perkembangan kasus.
Pengalihan kasus ini diharapkan menjadi titik terang bagi korban dan keluarga dalam mencari keadilan. Mengingat insiden ini terjadi di lingkungan pendidikan, penanganan perkara harus dilakukan secara cepat dan responsif.
Hal ini sejalan dengan semangat penegakan hukum dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang menekankan pada perlindungan hak korban, serta mandat undang-undang perlindungan anak yang mewajibkan penyelesaian kasus kekerasan di sekolah dilakukan secara prioritas dan tanpa penundaan yang tidak perlu.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



