TIMES MALUKU, JAKARTA – Kabar menggembirakan datang bagi para guru Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah swasta di seluruh Indonesia. Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025.
Tunjangan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subiyanto, dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik non-sertifikasi di lingkungan Kementerian Agama.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Rabu (7/5/2025). Ia menyebut bahwa tunjangan insentif diberikan secara rutin oleh Kemenag dengan nominal Rp250.000 per bulan. Namun, pencairannya dilakukan dua kali dalam setahun, sehingga setiap guru akan menerima Rp1.500.000 per tahap atau per semester.
“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah,” tegas Menag Nasaruddin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini Kemenag tengah melakukan proses verifikasi data calon penerima tunjangan. Selain itu, pihaknya juga sedang menyinkronkan sistem informasi dengan bank penyalur guna memastikan proses pencairan berjalan lancar.
“Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insya Allah pada Juni 2025 segera cair,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menyampaikan bahwa pada tahap pertama tahun 2025 ini, ada sebanyak 243.669 guru RA dan madrasah swasta non-sertifikasi yang akan menerima tunjangan insentif. Total anggaran yang disiapkan mencapai lebih dari Rp365 miliar.
“Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000,” tegas Suyitno, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM Kemenag.
Syarat Penerima Tunjangan Insentif
Kemenag juga merilis 14 kriteria bagi guru RA dan madrasah swasta non-sertifikasi yang berhak menerima tunjangan insentif tersebut, yakni:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA/MAK dan terdaftar di sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.
- Belum lulus sertifikasi.
- Memiliki NPK dan/atau NUPTK.
- Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama.
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah (non PNS) yang diangkat oleh lembaga berwenang dan telah mengabdi minimal dua tahun berturut-turut.
- Berstatus GTY atau GTTY dengan masa kerja minimal dua tahun terus-menerus di madrasah swasta yang sah secara administratif.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
- Memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka di satuan administrasi pangkal (Satminkal).
- Tidak menerima bantuan serupa dari instansi lain atau DIPA Kemenag.
- Belum memasuki usia pensiun (60 tahun).
- Tidak beralih status dari guru RA atau madrasah.
- Tidak bekerja tetap di instansi lain.
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, legislatif, atau yudikatif.
- Tercatat sebagai guru layak bayar dalam sistem Direktorat GTK Madrasah.
Dengan adanya penyaluran tunjangan ini, diharapkan motivasi dan kesejahteraan guru-guru madrasah non ASN semakin meningkat, sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas pendidikan berbasis keagamaan di Indonesia. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tunjangan Insentif Guru RA dan Madrasah Non ASN Cair Juni 2025, Ini Syarat dan Nominalnya
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Ronny Wicaksono |