TIMES MALUKU, TERNATE – Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi profesi yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Maluku Utara turun ke jalan di depan Kantor Wali Kota Ternate, Senin (4/11/2025). Aksi solidaritas ini menyuarakan protes keras terhadap gugatan hukum senilai Rp200 miliar yang dilayangkan Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, kepada PT Tempo Inti Media Tbk.
Aksi ini bukan sekadar dukungan, melainkan bentuk perlawanan nyata terhadap apa yang mereka sebut sebagai 'Gaya Baru Pembungkaman Media' yang dinilai membahayakan iklim kebebasan pers di Indonesia.
Koalisi yang terdiri dari kekuatan pers Malut, seperti AJI Ternate, IJTI Maluku Utara, AMSI, PWI Kota Ternate, hingga lembaga bantuan hukum (LBH Marimoi, LBH Limau) dan mahasiswa, menegaskan bahwa serangan terhadap Tempo adalah serangan terhadap seluruh jurnalis.
Dengan spanduk melayangkan kritik terhadap pembungkam terhadap insan pers, salah satunya bertuliskan “Rezim Otoriter Takut terhadap Media yang Kritis” dan “#GugatRp200MiliarBangkrutkan Media Bradel Gaya Baru,” massa menuntut agar independensi pers dihormati.
"Aksi solidaritas ini bukan hanya tentang Tempo, tetapi perjuangan bersama atas suara media yang coba dibungkam. Bila satu media dibungkam, maka itu menjadi ancaman bagi seluruh jurnalis dan kebebasan berekspresi di negeri ini,” tegas Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, dalam orasinya.
Mengabaikan Mekanisme Dewan Pers
Gugatan fantastis Rp200 miliar ini berakar dari laporan investigasi Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” (edisi 16 Mei 2025), yang menyoroti dugaan penyerapan gabah berkualitas rendah oleh Bulog.
Yang menjadi sorotan utama koalisi jurnalis adalah langkah Mentan yang mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang sah.
Adapun beberapa prosedural penyelesaian Dewan Pers telah memfasilitasi mediasi dan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
Kepatuhan Tempo
Spanduk Tertulis "Kami Bersama Tempo" (FOTO: Koalisi Jurnalis Maluku Utara)
Tempo telah menindaklanjuti semua rekomendasi, termasuk mengganti judul poster menjadi “Main Serap Gabah Rusak” dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Meskipun Tempo telah memenuhi prosedur yang diamanatkan UU Pers, gugatan perdata tetap dilayangkan. Ini dinilai sebagai tindakan anti-demokrasi dan upaya untuk mengintimidasi media melalui ancaman finansial.
“Jika media dibungkam, publik akan kehilangan haknya untuk tahu. Kami berdiri bersama Tempo karena yang diserang bukan hanya satu redaksi, tetapi seluruh jurnalis di negeri ini,” seru salah satu orator dari IJTI Maluku Utara.
Tuntutan Tegas Jurnalis Malut Dalam pernyataan sikap bersama, Koalisi Jurnalis Maluku Utara mengajukan tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan pejabat publik:
* Cabut Gugatan: Mendesak Menteri Pertanian segera mencabut gugatan perdata terhadap Tempo.
* Jamin Perlindungan Hukum: Mendesak pemerintah menjamin perlindungan hukum bagi kerja-kerja jurnalistik.
* Hormati UU Pers: Mengingatkan semua pihak agar tidak mengkriminalisasi produk jurnalistik yang telah melalui mekanisme penyelesaian Dewan Pers.
Para jurnalis menegaskan bahwa kritik media harus dijawab dengan klarifikasi dan Hak Jawab, bukan dengan intimidasi atau upaya pembungkaman.
“Kami tidak sedang membela satu media, tapi membela prinsip. Kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin konstitusi,” tutup pernyataan sikap tersebut, menggarisbawahi pentingnya pers sebagai pilar keempat demokrasi.
| Pewarta | : Haerun Hamid |
| Editor | : Faizal R Arief |