Tarif Gerobak Rp10 Ribu Tanpa Karcis di Pelabuhan Bastiong Diduga Tak Masuk Setoran Pelindo
Tarif gerobak hingga Rp10.000 di Pelabuhan Bastiong Ternate disorot karena buruh mengaku tak menerima karcis resmi. Pelindo diminta menjelaskan legalitas dan alokasi pungutan.
MALUKU UTARA – Penerapan sistem pintu masuk berbayar di Pelabuhan Bastiong, Ternate, Maluku Utara, memunculkan sorotan terkait akuntabilitas pengelolaan retribusi. Pasalnya, para buruh lepas pemilik gerobak diwajibkan membayar tarif hingga Rp10.000 setiap kali mengangkut barang, namun tanpa diberikan karcis resmi sehingga diduga kuat aliran dana tersebut tidak masuk ke setoran PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
Dugaan transaksi di luar prosedur resmi ini terungkap dari pengakuan para buruh gerobak yang setiap hari beraktivitas di area pelabuhan. Pengenaan biaya ganda ini diberlakukan saat mereka membawa muatan barang, baik pada akses masuk maupun keluar kawasan pelabuhan.
"Portal ini mewajibkan gerobak membayar Rp10.000 jika membawa barang saat keluar dari pelabuhan. Begitu pula saat masuk, kalau kita muat barang tetap harus bayar. Beda halnya kalau tidak ada muatan, itu baru gratis," ungkap salah seorang buruh gerobak saat ditemui di pelabuhan, Selasa (1/8/2026).
Meskipun aktif mengikuti alur operasional pelabuhan yang padat, para buruh mengaku tidak pernah mendapatkan tanda bukti pembayaran berupa karcis cetak, tidak seperti pengguna kendaraan motor atau mobil. Hal inilah yang memperkuat dugaan bahwa penarikan uang tersebut tidak tercatat dalam sistem pendapatan resmi pelabuhan.
"Kami hanya membayar tanpa menerima karcis seperti kendaraan roda dua maupun roda empat pada umumnya. Setiap kali masuk dengan muatan bayar Rp10.000, begitu keluar kalau ada barang bayar Rp10.000 lagi," jelasnya.
Sistem Integrated Port Access System (IPAS) yang diterapkan oleh PT Pelindo Regional IV Ternate bersama PT Easybook sebenarnya menetapkan struktur tarif resmi yang jelas. Berdasarkan aturan IPAS, tarif masuk dipatok untuk pejalan kaki sebesar Rp2.000, sepeda motor Rp5.000, mobil Rp6.000, serta truk Rp8.000, ditambah tarif parkir Rp1.000 per jam. Tidak ada klausul resmi yang memuat rincian tarif untuk gerobak dorong manual.
Sementara, itu pihak PT Easybook, Regional Business Development Manager Teknologi Indonesia di wilayah Ternate Suud Bakar saat dikonfirmasi soal tarif gerobak diarahkan langsung ke pihak PT Pelindo Regional IV Ternate.
Regional Business Development Manager untuk PT. Easybook Teknologi Indonesia di wilayah Ternate dijabat oleh Suud Bakar
"Kalau terkait tarif langsung saja ke Pelindo ya, Pak," kata Suud Bakar melalui pesan WhatsApp, Selasa (1/9/26)
Hingga berita ini ditayangkan, upaya melakukan konfirmasi PT. Pelindo Regional IV Ternate terus dilakukan guna mengklarifikasi legalitas penarikan uang dari para buruh gerobak serta kejelasan alokasi dana. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

