Sidang Tipiring Perdana di Halbar, Kasus Pengancaman Berujung Vonis Denda
Agenda persidangan perdana tindakan pidana ringan (Tipiring) Kantor Perwakilan PN Ternate di Jailolo Halmahera Barat. (Foto: Polsek Ibu for Times-indonesia)

Sidang Tipiring Perdana di Halbar, Kasus Pengancaman Berujung Vonis Denda

Sidang Tipiring perdana di Halbar menyidangkan kasus pengancaman dengan parang saat mabuk. Terdakwa divonis denda Rp3 juta, Polsek Ibu kawal ketat persidangan.

TIMES Maluku,Kamis 7 Mei 2026, 22:42 WIB
197
H
Haerun Hamid

HALMAHERA BARATUnit Samapta Polsek Ibu mengawal ketat pelaksanaan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) perdana di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar). Sidang ini menyeret seorang pria berinisial AM sebagai terdakwa atas kasus pengancaman menggunakan senjata tajam saat berada di bawah pengaruh alkohol.

Persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate di Jailolo pada Kamis (7/5/26) ini menarik perhatian publik.

Pasalnya, ini merupakan kali pertama penanganan perkara dilakukan secara cepat melalui mekanisme Tipiring dengan kepolisian bertindak langsung sebagai penuntut umum.

Perkara ini berakar dari insiden di Desa Ngalo-Ngalo, Kecamatan Ibu Selatan. Terdakwa A.M. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengancaman terhadap warga menggunakan sebilah parang dalam kondisi mabuk.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana denda sebesar Rp3 juta.

"Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga hari," tegas hakim dalam persidangan.

Terdakwa yang bersikap kooperatif sepanjang persidangan menyatakan menerima putusan tersebut dan berkomitmen untuk segera melunasi denda yang ditetapkan.

Kapolsek Ibu Ipda Imam Eko A.Y.W., S.Tr.K., menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang Tipiring ini merupakan terobosan untuk menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi masyarakat.

"Penanganan perkara ini adalah bukti nyata kehadiran Polri. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan tanpa birokrasi yang berbelit-belit," ujar Ipda Imam saat dikonfirmasi usai sidang.

Ia menambahkan, keberhasilan sidang perdana ini merupakan buah sinergi yang solid antara Polsek Ibu dan Pengadilan Negeri Ternate. Langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku gangguan kamtibmas di wilayah hukum Kecamatan Ibu dan sekitarnya.

Untuk menjamin kondusivitas, Polsek Ibu menerjunkan personel guna melakukan pengamanan di area persidangan. Tiga personel yang bertugas, yakni Zul, Ajo, dan Oskar, memastikan seluruh tahapan berjalan tertib hingga persidangan usai.

"Ini adalah momentum penting dalam penegakan hukum di Halmahera Barat. Kami tetap berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bahkan hingga ke tingkat desa," pungkas Kapolsek.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Haerun Hamid
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Maluku, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.