Lamban Tangani Kasus Pencabulan Mahasiswi, Penyidik Polsek Ternate Selatan Bakal Dilaporkan Propam
Bahmi Bahrun, kuasa hukum korban pencabulan. (Foto: Istimewa)

Lamban Tangani Kasus Pencabulan Mahasiswi, Penyidik Polsek Ternate Selatan Bakal Dilaporkan Propam

Kasus dugaan pelecehan dan pencabulan mahasiswi oleh AB di Ternate dinilai mandek. Lima bulan berlalu tanpa penetapan tersangka, kuasa hukum siap laporkan penyidik Polsek Ternate Selatan ke Propam.

TIMES Maluku,Rabu 10 Juni 2026, 19:52 WIB
76
H
Haerun Hamid

TERNATE – Penanganan kasus dugaan pelecehan dan pencabulan di meja penyidik Polsek Ternate Selatan, Kota Ternate, dinilai jalan di tempat. Kasus yang diduga melibatkan seorang mahasiswa tingkat akhir berinisial AB tersebut, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, padahal terduga pelaku dijadwalkan akan mengikuti wisuda pekan ini di salah satu universitas di Ternate.

Peristiwa pilu tersebut menimpa korban, seorang mahasiswi yang baru duduk di bangku perkuliahan. Tindakan pelecehan dan pencabulan itu dilaporkan terjadi di dalam kamar kos milik korban.

Meski laporan resmi telah masuk sejak 11 Februari 2026, namun hingga Rabu (10/6/2026), perkara tersebut belum juga dilimpahkan ke kejaksaan.

Saat dihubungi oleh awak media, korban mengungkapkan bahwa pihak penyidik sebenarnya telah merampungkan pemeriksaan terhadap seluruh saksi dari pihaknya. Namun, ia menyayangkan sikap kepolisian yang terkesan mengulur waktu.

"Semua teman-teman saya sudah diperiksa oleh penyidik kemarin. Tapi sudah hampir lima bulan berjalan, belum ada perkembangan apa-apa," ujar korban singkat melalui sambungan telepon, Rabu (10/6/2026).

Senada dengan korban, Kuasa Hukum Korban, Bahmi Bahrun, S.H., menyampaikan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari tim penyidik.

"Sampai sekarang belum ada penetapan tersangka, padahal seluruh keterangan saksi dan bukti-bukti sudah diminta oleh penyidik. Ini sudah masuk bulan kelima, tetapi belum juga dilakukan gelar perkara atau penetapan tersangka," tegas Bahmi saat memberikan keterangan resmi.

Bahmi menambahkan, pihak keluarga korban terus mendesak agar ada kejelasan hukum yang berkeadilan bagi anak mereka. Sebagai kuasa hukum, ia merasa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal kasus ini hingga tuntas agar keluarga korban mendapatkan keadilan yang seutuhnya dari aparat penegak hukum.

"Secara proporsional, penuntasan kasus ini adalah tugas kepolisian Polsek Ternate Selatan. Saya pun bekerja secara proporsional demi memenuhi hak korban yang meminta kejelasan hukum," kata Bahmi.

Lantaran penanganan kasus yang berlarut-larut dan kian tidak membuahkan hasil, Bahmi menegaskan dalam waktu dekat akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas terhadap kinerja penyidik.

"Dalam waktu dekat, saya akan melaporkan pihak penyidik Polsek Ternate Selatan ke Propam atas penanganan kasus yang dinilai lamban ini," pungkas Bahmi menutup keterangannya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik đŸ‘‰ Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Haerun Hamid
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Maluku, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.