Tim Penasihat Hukum Tegaskan Tuntutan JPU Kejari Sula Telah Objektif dan Sesuai Fakta Persidangan
Tim penasihat hukum terdakwa kasus BTT Covid-19 Kepulauan Sula menilai tuntutan JPU objektif, serta menegaskan kerugian negara Rp1,6 miliar telah dipulihkan seluruhnya.
MALUKU – Times-Indonesia, Ternate - Menanggapi berkembangnya opini publik dan pemberitaan media mengenai nilai tuntutan dalam perkara dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021, Tim Penasihat Hukum para terdakwa memandang perlu menyampaikan klarifikasi hukum secara berimbang.
Langkah ini diambil untuk memberikan pemahaman hukum yang proporsional kepada masyarakat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Pris Madani, S.H., M.Kn., selaku penasihat hukum para terdakwa, menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula merupakan refleksi dari penilaian hukum yang jujur terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Tuntutan tersebut dinilai sebagai bentuk profesionalisme penegak hukum yang profesional, proporsional, dan akuntabel dalam menilai dinamika pembuktian perkara.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada JPU Kejari Kepulauan Sula. JPU telah menunjukkan kapasitasnya sebagai penegak hukum yang objektif, yang menyusun tuntutan berdasarkan kekuatan alat bukti di persidangan, bukan berdasarkan asumsi ataupun tekanan opini dari pihak luar," ujar Pris Madani kepada media seusai sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (25/6/2026).
Satu Rangkaian Peristiwa yang Telah Diputus Inkracht
Dari sisi pembelaan, Pris Madani menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa perkara a quo merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian peristiwa yang sama dengan perkara pokok yang telah lebih dahulu diperiksa, diadili, dan diputus.
Perkara tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), serta dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4852 K/Pid.Sus/2026 tanggal 21 Mei 2026 yang menolak permohonan kasasi penuntut umum.
Perlu diketahui publik bahwa dalam putusan terdahulu tersebut, majelis hakim secara tegas menyatakan unsur "melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi" tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Hal itu karena tidak ditemukan fakta yang menunjukkan adanya pihak yang bertambah kaya, bertambah harta kekayaannya, maupun mengalami peningkatan kemampuan finansial sebagai akibat dari peristiwa yang didakwakan.
Kerugian Negara Telah Pulih 100 Persen
Menyangkut nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp1.622.840.441,00, Tim Penasihat Hukum menjelaskan bahwa seluruh dana tersebut telah dipulihkan secara penuh dan telah dirampas untuk negara berdasarkan amar putusan perkara pokok yang telah inkracht.
"Secara objektif, kami juga harus menyampaikan bahwa unsur perbuatan melawan hukum dalam dakwaan tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Dari aspek hukum administrasi, norma tata kelola keuangan negara dan pengadaan barang/jasa hanya mengikat pihak-pihak yang berada dalam struktur formal seperti PA, KPA, PPK, dan penyedia. Menurut hukum pidana, ketiadaan kedudukan formal tersebut memang dapat diterobos melalui doktrin penyertaan. Namun karena JPU tidak mampu membuktikan adanya hubungan kausalitas materiil maupun kerja sama yang erat antara terdakwa dan subjek formal tersebut, maka ketiadaan kedudukan formal terdakwa demi hukum menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan yang didakwakan," ujar Pris Madani.
Ia menambahkan bahwa karena para terdakwa berada di luar hubungan kontraktual tersebut dan kerugian negara dalam perkara ini telah dipulihkan seluruhnya, maka kerugian yang sama tidak dapat dibebankan kembali kepada para terdakwa.
Jika hal itu dipaksakan, menurutnya akan terjadi duplikasi perhitungan kerugian (double counting) yang bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan.
Harapan Terhadap Keseimbangan Opini Publik
Tim Penasihat Hukum berharap media dapat menyajikan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip cover both sides agar tidak terjadi penggiringan opini yang seolah-olah menyatakan para terdakwa bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
"Selanjutnya, kami memiliki keyakinan penuh dan menyerahkan keputusan akhir kepada kearifan serta kejelian Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate yang memeriksa perkara ini agar dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kebenaran materiil yang terungkap di persidangan," tutup Pris Madani.
Mengenai kerugian negara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula juga membenarkan bahwa kerugian negara dalam perkara tersebut telah dipulihkan seluruhnya.
Pada agenda persidangan yang menghadirkan ahli dari BPKP Maluku Utara, Aziz selaku JPU menyampaikan kepada TIMES Indonesia bahwa kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar telah dikembalikan secara sah kepada negara.
"Untuk kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar sudah dikembalikan ke negara secara sah," kata Aziz. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik đŸ‘‰ Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

