PK 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji Halmahera Timur, Saksi Ahli Abaikan Tafsir Konstitusional MK
Sidang PK 11 warga adat Maba Sangaji soroti putusan PN Soasio. Ahli nilai Pasal 162 UU Minerba disalahterapkan dan hak masyarakat adat serta lingkungan diabaikan.
TIDORE – Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas putusan terhadap 11 masyarakat adat Maba Sangaji di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara (Malut) menghadirkan sorotan tajam terhadap putusan Pengadilan Negeri Soasio.
Saksi ahli Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A., menilai majelis hakim mengabaikan tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 162 Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta mengesampingkan hak masyarakat adat.
Pendapat itu disampaikan Ahmad melalui surat keterangan ahli dalam persidangan PK di Pengadilan Negeri Soasio, Senin (27/4/2026). Perkara ini berkaitan dengan putusan nomor 99-109/Pid.Sus/2025/PN Sos terhadap 11 warga adat Maba Sangaji.
Menurut Ahmad, hakim mengulangi kekeliruan mendasar dengan menempatkan Pasal 162 UU Minerba tanpa memperhatikan syarat penyelesaian hak atas tanah. Padahal, berdasarkan putusan MK, pasal tersebut hanya dapat diterapkan jika seluruh persyaratan kegiatan pertambangan telah dipenuhi, termasuk penyelesaian hak atas tanah.
Dalam perkara ini, tutur dia, perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, PT Position, belum memenuhi syarat tersebut.
“Dalam konflik agraria atau masyarakat adat, kompensasi tidak otomatis identik dengan penyelesaian hak atas tanah,” ujar Ahmad, yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Bina Nusantara.
Ia menambahkan, MK juga menegaskan pentingnya partisipasi bermakna yang dilakukan secara berkelanjutan, bukan sekadar formalitas satu tahap. Karena itu, aksi protes warga seharusnya dipandang sebagai bentuk hak konstitusional, bukan gangguan atau perintangan terhadap aktivitas perusahaan.
Menurut dia, hakim seharusnya mampu membedakan tindakan kriminal dengan tindakan warga yang merupakan ekspresi hak konstitusional.
Ahmad menilai PN Soasio tidak mempertimbangkan aspek hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusannya telah menegaskan hak lingkungan sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
Ia menyoroti pertimbangan hakim yang menyebut wilayah pertambangan merupakan kawasan hutan negara dan tidak melekat hak perorangan maupun komunal. Menurut dia, pandangan itu menunjukkan pengabaian terhadap keberadaan hak masyarakat adat yang diakui dalam hukum nasional.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Anti Kriminalisasi (TAKI) menilai Pasal 162 UU Minerba berulang kali digunakan untuk menjerat warga yang memperjuangkan lingkungan hidup dan ruang hidup mereka.
“Pasal ini memaksa masyarakat menjadi subjek kriminal, padahal warga hanya melakukan protes,” kata tim kuasa hukum TAKI Lukman Harun.
Ia menyebut kriminalisasi serupa tidak hanya dialami warga Maba Sangaji, tetapi juga baru-baru ini menimpa warga Sagea. Menurut Lukman, permohonan PK ini menjadi bagian dari perjuangan masyarakat untuk mendorong perubahan sistem hukum di Maluku Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

