https://maluku.times.co.id/
Berita

Kelebihan Suara 1.105 di TPS Tidak Dibatalkan MK, Sashabila Mus-La Ode Yasir Punya Peluang Besar Menang PSU

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:33
Kelebihan Suara 1.105 di TPS Tidak Dibatalkan MK, Sashabila Mus-La Ode Yasir Punya Peluang Besar Menang PSU Foto Sashabila Mus dan La Ode Yasir saat mengikuti Debat Kandidat di Taliabu. (Husen Hamid TIMES Indonesia)

TIMES MALUKU, PULAU TALIABU – Memiliki kelebihan suara sebanyak 1.105 pada hasil Pilkada Taliabu 2024 di 120 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), membuat pasangan Sashabila Mus dan La Ode Yasir berpeluang menang lebih besar.

Seperti yang diketahui, pilkada Talabu yang diperkarakan di MK berakhir dengan putusan dilaksanakan kembali Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sembilan (9) TPS dari total 129 TPS yang tersebar di 71 desa, 8 kecamatan.

Seperti yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam putusan Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025, memerintahkan KPU Pulau Taliabu untuk melakukan PSU pada 9 TPS dalam waktu 45 hari sejak putusan dibacakan.

Diketahui, sesuai pleno terbuka rekapitulasi penetapan hasil perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati Taliabu tahun 2024 pada November 2024, pasangan calon nomor urut 01, Sashabila Mus dan La Ode Yasir, unggul dengan perolehan suara 14.769 suara atau 41,66 persen.  

Pasangan calon nomor urut 02, Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi, menyusul dengan perolehan suara 13.546 atau 38,21 persen. Sementara pasangan calon nomor urut 03, Abidin Jaaba dan Dedi Mirzan, meraih 6.438 suara atau hanya sebesar 18,1 persen suara.

Dengan demikian, berdasarkan data jumlah suara sah pada TPS yang tidak dibatalkan oleh MK, Paslon 01 Sashabila Widya L Mus dan La Ode Yasir memperoleh 13.573 suara, sedangkan Paslon 02 memperoleh 12.468 suara.

Dari selisih suara sah pada TPS yang tidak dibatalkan oleh MK, jumlah suara Paslon nomor urut 01 SAYA TALIABU sebelum PSU adalah 1.105 suara. Sementara Paslon 02 CPM berjumlah nol suara.

Menanggapi situasi terkini, Ketua Tim Pemenangan SAYA TALIABU, Jainal Mus, mengimbau seluruh pendukung agar tetap bijak dan tidak terpengaruh isu-isu yang tidak berdasar terkait Pilkada Susulan (PSU) yang dijadwalkan pada 5 April mendatang.

Jainal mengatakan, sembilan TPS yang kembali di PSU, suara semua kandidat yang diraih pada 27 November kemarin akan dihapuskan, dan hasil perolehan suara sembilan TPS akan digabungkan kembali dengan suara di 120 TPS yang tidak dibatalkan.

“Di TPS yang tidak dibatalkan suaranya oleh MK, kita punya suara lebih di sana, ada 1.105. Nah, di sembilan TPS ini, suara tiga kandidat benar dihapus. Nanti, hasil PSU baru kembali digabungkan,” kata Jainal, Kamis (13/3/2025).

Seperti yang dijelaskan oleh Ketua KPU Pulau Taliabu, bahwa suara yang dinyatakan batal adalah suara di sembilan TPS yang kembali di PSU kan. Sedangkan suara yang tidak dibatalkan oleh MK tidak akan berubah. "Yang di PSU saja yang akan berubah, sedangkan yang tidak dibatalkan tidak berubah. Nanti hitung sendiri saja,” kata Rometi beberapa waktu lalu.(*)

Pewarta : Husen Hamid
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Maluku just now

Welcome to TIMES Maluku

TIMES Maluku is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.