TIMES MALUKU, PULAU MOROTAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai gelar rekapitulasi dan rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur dan Bupati di Kabupaten Pulau Morotai. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Pilkada Morotai 2024.
Rapat pleno terbuka penetapan DPT yang dihadiri komisioner KPU, Forkopimda dan Bawaslu setempat serta LO calon bupati berlangsung di Auditorium Perdana Hotel Morotai, Jumat (20/9/2024) sore, aman dan lancar.
Pihak KPU Morotai menyampaikan bahwa tahapan Pemilukada merupakan tahap yang sangat panjang dilalui, namun pada akhirnya dikesempatan hari ini setiap tahapan yang telah dilalui mulai dari pencoklitan sampai dengan pemutakhiran dan saat ini sudah berada pada penghujung untuk pemutakhiran penetapan DPT di Kabupaten Pulau Morotai.
Berikut rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, tingkat KPU Kabupaten Pulau Morotai: Jumlah Desa 88, Jumlah TPS 140, Pemilih Laki Laki 27.663, Pemilih Perempuan 26.966, Jumlah Pemilih Laki-laki dan Perempuan 54.629.
Rapat pleno terbuka penetapan DPT merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Pulau Morotai dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai. Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Morotai, 20 September 2024.
"Diharapkan jika terdapat kekeliruan terhadap proses hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen otentik, KPU Kabupaten Pulau Morotai menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana yang dimaksud jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar," ungkap pihak KPU Morotai. (*)
Pewarta | : Abdul Halil Husain |
Editor | : Faizal R Arief |